Perpanjangan SIM C

Hai, Guys..!
SIM atau singkatan dari Surat Izin Mengemudi adalah salah satu hal sangat penting yang harus dimiliki dan dibawa setiap saat ketika kita berkendara, baik motor maupun mobil selain STNK. Kalau tidak ada SIM, bisa-bisa kita kena tilang. Oleh karenanya, jangan sampai SIM kita tertinggal, hilang, atau habis masa berlakunya.
Nah, hari ini mau bagi pengalaman perpanjang masa berlaku SIM C nih, tepatnya di Polres Cirebon yang berada di Sumber. Kebetulan 10 hari lagi, SIM yg lama sudah mau habis masa berlakunya.
Ga ribet kok. Satu jam juga sudah selesai..
Ok, langsung saja ya..
1. Datang & parkir kendaraan di tempat yang sudah disediakan.
2. Isi buku tamu & siapkan KTP untuk ditukar dengan tanda pengenal (ID Card) pengunjung/tamu.
3. Siapkan SIM lama yang asli, fotokopi SIM satu lembar, dan fotokopi KTP satu lembar yang dimasukkan ke dalam map warna biru untuk membuat surat keterangan sehat. Ruang pelayanan kesehatannya ada di area kantin (belakang koperasi).
4. Bawalah berkas tersebut ke gedung pelayanan SIM untuk diperiksa kelengkapan berkas dan diberi nomor antrean. Di sana nanti diminta mengisi form isian singkat.
5. Setelah itu, bawalah kembali berkas yang sudah lengkap tadi ke bagian administrasi.
6. Tunggu hingga nama kita dipanggil untuk diminta mengisi form isian kembali.
7. Setelah selesai mengisi form, serahkan berkas ke loket foto.
8. Tunggu hingga nama kita dipanggil kembali untuk verifikasi data dan foto.
9. Setelah foto, tunggu hingga nama kita dipanggil lagi untuk menerima SIM baru.

Selesai.
Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengambilan Keputusan Sebagai Pemimpin Pembelajaran