Prosedur Membuat Kartu Kuning (AK-1)

Kartu Kuning merupakan salah satu hal yang biasanya menjadi persyaratan pemberkasan CPNS atau mencari pekerjaan lainnya.
Nah, kali ini saya akan membagikan pengalaman dalam membuat Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon yang berlokasi di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Cirebon, tepatnya berdampingan dengan Disnaker Kota Cirebon yang ada di sebelah SPBU Cipto.
Hal yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.
1. Fotokopi ijazah sebanyak 1 lembar.
2. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
3. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (tidak ada ketentuan warna latar foto).
Keseluruhannya dimasukkan ke dalam map dengan warna bebas.

Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut.
1. Serahkan berkas ke petugas di dalam ruangan. (Letaknya di gedung bagian utara)
2. Tunggu hingga ada pemanggilan nama.
3. Menghadap kepada petugas di bagian pemanggilan tersebut untuk dikonfirmasi data diri dan kepentingan pembuatan kartu kuning.
4. Membubuhkan tanda tangan di lembar kartu kuning. Setelah itu, selesai deh semua tahapannya.


Jika mau langsung dilegalisasi, kartu kuning asli diperbanyak sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (direkomendasikan untuk memperbanyak di tempat fotokopi yang ada di sekitar Disnaker). Sesudah itu, masukkan berkas fotokopi ke bagian legalisasi (masih dalam ruangan yang sama). Tunggu hingga ada pemanggilan nama kembali untuk penyerahannya. Selesai.

O iya, pelayanan pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Kab. Cirebon dibuka pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat 11.30-13.00.

Demikian tahapan yang harus dilakukan dalam pembuatan kartu kuning atau AK-1.
Terima kasih. Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengambilan Keputusan Sebagai Pemimpin Pembelajaran

Perpanjangan SIM C